UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 22
BAB 4 — FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
