Pasal 21
BAB 4 — FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berperan mengembangkan
instrumen kebijakan untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1).
(2) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan sebagai bentuk kemudahan dan dukungan yang dapat mendorong pertumbuhan dan sinergi semua unsur Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dapat berbentuk dukungan sumber daya, dukungan dana, pemberian insentif, penyelenggaraan program ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pembentukan lembaga.
PRESIDEN
(4) Lembaga...
(4) Lembaga yang dimaksud dalam ayat (3) dapat meliputi lembaga
litbang dan lembaga penunjang, baik yang berdiri sendiri sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen maupun sebagai unit kerja departemen atau pemerintah daerah tertentu.
(5) Pelaksanaan instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diselenggarakan secara adil, demokratis, transparan, dan akuntabel.
