UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 23
BAB 4 — FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah menjamin perlindungan bagi HKI yang dimiliki oleh
perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah menjamin perlindungan bagi pengetahuan dan
kearifan lokal, nilai budaya asli masyarakat, serta kekayaan hayati dan non hayati di Indonesia.
(3) Pemerintah menjamin perlindungan bagi masyarakat sebagai
konsumen, terhadap penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
