Pasal 40
BAB 8 — KETETUAN PIDANA
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupuah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (20 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4) Besarnya denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan pemerintah.
