UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 41
BAB 8 — KETETUAN PIDANA
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
PENYIDIKAN
BAB 8 — KETETUAN PIDANA
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
PENYIDIKAN