UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 39
BAB 8 — KETETUAN PIDANA
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
Pasal 40…
PRESIDEN
