UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 38
BAB 8 — KETETUAN PIDANA
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
