UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 37
BAB 8 — KETETUAN PIDANA
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak langkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2) Wajib yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidna kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah yang terutang.
