UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 35
BAB 6 — PEMBUKUAN PEMERIKSAAN
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi.
(2) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan dan atau meminjamkan buku catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak atau objek retribusi yang terutang;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi diatur oleh Menteri
Dalam Negeri.
