UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 34
BAB 6 — PEMBUKUAN PEMERIKSAAN
(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib
menyelenggarakan pembukuan.
(2) Kriteria...
PRESIDEN
(2) Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata
cara pembukuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
