UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 3
(1) Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar:
- Pajak Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 10% (sepuluh persen);
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);
- Pajak Hotel dan Restoran 10% (sepuluh persen);
- Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen);
- Pajak Reklame 25% (dua puluh lima persen);
- Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen);
- Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen);
- Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20% (dua puluh persen).
(2) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Besarnya pajak yang terutang dengan mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Kedua Peraturan Daerah Tentang Pajak
