UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 4
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak dapat berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur
ketentuan mengenai:
- nama, objek dan subjek pajak;
- dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
- wilayah pemungutan;
- masa pajak;
- penetapan;
- tata cara pembayaran dan penagihan;
- kedaluarsa;
- sanksi administrasi;
- tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat mengatur ketentuan
mengenai:
- pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan atau sanksinya;
- tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluarsa;
- asas timbal balik.
