Pasal 2
(1) Jenis Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
(2) Jenis Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari:
- Pajak Hotel dan Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
- Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
(3) Dengan Peraturan pemerintah dapat ditetapkan jenis pajak selain
yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
bersifat sebagai pajak dan bukan retribusi;
objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
potensinya memadai;
tidak...
PRESIDEN
- tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
- memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat;
- menjaga keslestarian lingkungan.
(4) Ketentuan tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi 10% (sepuluh persen) yuntuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
