UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 29
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal Surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB IV…
PRESIDEN
