UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 28
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi
dan pelaksanaan penagihan retribusi;
