UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 27
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi
Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada
waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
Bagian Kelima Keberatan
