PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah
sebesar Rp 39.834.465.153.106,76 (tiga puluh sembilan trilyun delapan ratus tiga puluh empat milyar empat ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tiga ribu seratus enam tujuh puluh enam per seratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar
Rp 39.729.056.128.384,55 (tiga puluh sembilan trilyun tujuh ratus dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat lima puluh lima per seratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 105.409.024.722,21 (seratus lima milyar empat ratus sembilan juta dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua dua puluh satu per seratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
PRESIDEN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3415);
PRESIDEN
