TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan
bertambah dengan Rp 1.594.176.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh empat milyar seratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.489.975.000.000,00 (tiga trilyun empat ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.895.799.000.000,00 (satu trilyun delapan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masingPerundang-undangan dimuat dalam Lampiran I dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1989/1990 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Undang-undang;ditjen
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389);
