UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
