Pasal 14
Menteri Kesehatan berwenang MENETAPKAN peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang izin. Pasal 15. (1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum : a. pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5 ayat (2); b. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal 6; c. pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada yang ditetapkan baginya dalam pasal 9; d. pemegang ...
d. pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik; e. pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius; f pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13 dilarang di-buat olehnya; g. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14. (2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap sebagai pelanggaran.
