Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 137), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SARTONO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Kesehatan, ttd A. SALEH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 62
Pasal 9
Pemegang izin hanya dapat memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dari
- apoteker;
- pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie" (Staatsblad 1957 No. 278);
- pedagang besar yang mempunyai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1949 No. 419) yang mempekerjakan apoteker atau asisten apoteker dalam perusahaannya;
- pemegang izin lain;
- orang atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Pasal 10. Pemegang izin dilarang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat yang dimaksud dalam pasal 9 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya. Pasal 11. Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat yang akan dibahankannya atau akan diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau menyerahkannya. Pasal 12. Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius. Pasal 13 ...
Pasal 13
Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 14
Menteri Kesehatan berwenang MENETAPKAN peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang izin. Pasal 15. (1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum : a. pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5 ayat (2); b. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal 6; c. pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada yang ditetapkan baginya dalam pasal 9; d. pemegang ...
d. pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik; e. pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius; f pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13 dilarang di-buat olehnya; g. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14. (2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi apoteker berlaku pula terhadap pemegang izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan yang berlaku baginya.
