UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958...
Pasal 13
Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
