UU
MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG JANG
Pasal 3
Penetapan dan pertanggungan penggantian biaya jang dimaksud dalam Pasal 2, pengawasan perawatan dan pemakaian uang penggantian biaya itu, perubahan surat keputusan-penunjukan, demikian pula pencabutannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
