UU
MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG JANG
Pasal 2
(1) Kepada rumah-sakit-rumah-sakit jang dimaksudkan dalam Pasal 1 diberikan penggantian
biaya untuk. perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
(2) Penggantian ini diberikan tiap setengah tahun dan dibayarkan lebih dahulu, dengan
perhitungan kemudian berdasarkan atas penerimaan dan pengeluaran uang dalam tahun jang baru berakhir dan anggaran belanja tahun jang bersangkutan daripada perawatan itu.
