UU
MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG JANG
Pasal 1
(1) Atas permintaan Pengurus sesuatu rumah-sakit, maka Menteri Kesehatan dapat
menunjuk suatu rumah-sakit atau sebagian dari sebuah rumah-sakit jang diusahakan atau didirikan oleh badanhukum bukan badan-hukum publik, dan menurut tujuannya bukan mencari keuntungan sebagai rumah-sakit jang menyelenggarakan perawatan untuk orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Jang dimaksud dengan rumah-sakit dalam ayat 1, ialah tempat pengobatan dan perawatan
orang sakit jang ada dalam pengawasan seorang dokter jang mendapat izin untuk menjalankan praktek.
