UU
MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG JANG
Pasal 4
(1) Menteri Kesehatan dapat memberikan sokongan untuk memperluas sebuah rumah-sakit
menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan pegawainya.
(2) Menteri Kesehatan dapat memberikan pinjaman untuk sebahagian daripada ongkos-
ongkos mendirikan rumah-sakit baru menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan pegawainya. Hal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Sokongan dan pinjaman jang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 mengenai hal-hal untuk
keperluan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
