UU
PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia,
Menteri luar Negeri,
Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952, Menteri Kehakiman,
