PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma tertanggal tiga puluh satu (31) Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada Undang- undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian Persahabatan tersebut mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Rangoon.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia,
Menteri luar Negeri,
Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952, Menteri Kehakiman,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma disetujui dengan Undang-undang;
a. Pasal VI Perjanjian tersebut;
- Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
