UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pasal 29
Ayat (l) Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan termasuk kondisi geopolitik yang berdampak terhadap perekonomian global dan domestik.
Termasuk langkah kebijakan yang dapat ditempuh untuk menghadapi ancaman perekonomian dan/ atau stabilitas sistem keuangan tersebut antara lain melakukan penyesuaian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/ atau Pembiayaan Anggaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
