Pasal 70
(1) Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.
(3) Permohonan . . .
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.
(5) Pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan pembubaran Ormas.
(6) Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus
sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.
(7) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.
