UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 71
(1) Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
