UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 69
(1) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
