UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 68
(1) Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi
penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
(2) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
(3) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
