UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 63
(1) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu
sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(2) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua
sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
