Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
huruf a terdiri atas:
- peringatan tertulis kesatu;
- peringatan tertulis kedua; dan
- peringatan tertulis ketiga.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis
sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(5) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
