UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 61
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- penghentian bantuan dan/atau hibah;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
