UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 60
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup
tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.
(2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya
persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
