UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 64
(1) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan
Pasal 63 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
menjatuhkan sanksi berupa:
- penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau
- penghentian sementara kegiatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau
hibah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
