UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Ormas berfungsi sebagai sarana:
- penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
- pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
- penyalur aspirasi masyarakat;
- pemberdayaan masyarakat;
- pemenuhan pelayanan sosial;
- partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
- pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
