UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 5
BAB 3 — TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Ormas bertujuan untuk:
meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
melestarikan . . .
- melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
- melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
- menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- mewujudkan tujuan negara.
