UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART
masing-masing.
(2) Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
