UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 54
(1) Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas,
setiap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) memiliki pengawas internal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi.
(3) Tugas dan kewenangan pengawas internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau peraturan organisasi.
