UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 55
(1) Bentuk pengawasan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
