UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 53
(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau
ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan internal dan eksternal.
(2) Pengawasan . . .
(2) Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang
didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
