UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 52
BAB 13 — ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan intelijen;
- melakukan kegiatan politik;
- melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
- menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
- menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
PENGAWASAN
