UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 51
BAB 13 — ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang- undangan;
menghormati . . .
- menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
- memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
- mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
- membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.
