UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 50
BAB 13 — ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
