UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 49
BAB 13 — ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
