UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 48
BAB 13 — ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah.
