UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 41
BAB 12 — PEMBERDAYAAN ORMAS
(1) Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau
mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.
(2) Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi.
